PENETAPAN AWAL RAMADHAN
DENGAN RU’YATULHILAL
Sejak
dari bulan Rajab kita sudah melaksanakan doa yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad
Sallallahu ’Alaihi Wasallam melalui puji-pujian menjelang Shalat Fardhu atau
pada saat-saat tertentu yang kita sempatkan untuk membaca-nya. Doa yang
dimaksud adalah
اَللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِىرَجَبَ
وَشَعْبَانَ وَبَالِغْنَا رَمَضَانَ
“Ya Allah berilah keberkahan pada
kami dibulan rajab, bulan sya’ban dan sampaikanlah kami di bulan Ramadhan”
Alhamdulillah, pada kesempatan ini,
doa kita dikabulkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Kita akhrnya bisa sampai
pada Bulan Suci Ramadhan, bulan yang penuh berkah, penuh ampunan dan bulan di
mana pahala dilipatgandakan.
Di
dalam doa tersebut tersirat makna; 2 (dua) bulan sebelum Ramadhan, Kita sudah
mengharap dan mempersiapkan diri untuk menyambut datangnya Ramadhan bulan yang
suci dan mulia. Dengan harapan kita termasuk golongan orang-orang dalam Hadis
Rasulullah SAW dinyatakan;
مَنْ فَرَحَ بِدُخُوْلِ رَمَضَانَ
حَرَّمَ اللهُ جَسَدَهُ عَلَى النِّيْرَانْ
“Barang siapa yang senang dengan
datangnya bulan Ramadhan, maka Allah SWT mengharamkan jasad orang tersebut atas
api neraka”
Lantas kapan saatnya Bulan Ramadhan
tiba? Pertanyaan ini penting untuk dikemukakan untuk menambah wawasan keilmuan
dan memperkuat keyakinan kita. Seperti dinyatakan oleh Jumhurul Ulama; mereka
sepakat bahwa penetapan awal Ramadhan itu dilakukan dengan salah satu dari 2
(dua) cara, yaitu;
Dihitung dengan (melihat) hilal
(tanggal) bulan Ramadhan, bila tidak ada yang menghalangi pandangan seperti
mendung, awan, asap, debu dll.
Dengan menyempurnakan bulan Sya’ban
30 hari, bila tanggal 29 sya’ban ada penghalang Ru’yatul hilal.
Hal ini berdasar hadis Nabi Muhammad
SAW :
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَاَفْطِرُوْا
لِرُؤْيَتِهِ فَاِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ
ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا
“Berpuasalah kalian apabila melihat
bulan, dan berbukalah (berhari raya-lah) kalian, apabila telah melihat bulan.
Namun jika pandanganmu terhalang oleh awan, maka sempurnakan bulan sya’ban itu
sampai dengan 30 hari”. (HR. Bukhori)
Dalam keyakinan kita, Ru’yah adalah
Pegangan dan Pedoman yang diyakini untuk dilaksanakan. Oleh karena itu,
seseorang dilarang memulai puasa ataupun mengakhirinya sebelum ada keputusan
hasil Ru’yah, sebagai mana sabda Rasulullah SAW :
عَنْ عَبْدِاللهِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ
رَمَضَانَ فَقَالَ لاَ تَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوا الهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوْا
حَتَّى تَرَوْهُ فَاءِنْ غَمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا لَهُ (صحيح البخارى)
“Dari Abdullah Bin Umar RA. Bahwa
suatu ketika Rosululloh bercerita tentang bulan Ramadhan. Rosul bersabda :
janganlah kalian berpuasa sehingga kamu melihat bulan dan janganlah kamu
berbuka (hari raya) sampai kamu melihat bulan, namun jika pandanganmu tertutup
mendung, maka perkirakanlah jumlah harinya” (HR. Bukhari)
Kalaupun
ada golongan atau kelompok lain di negara Kita yang menggunakan selain Ru’yah
Al – Hilal dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan, itu lebih dikarenakan
kurang tepat dalam menempatkan dan mempedomani Hujjah/Dalil semisal Hadis
Rasulullah SAW :
عَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنَّهُ قَالَ اَنَّا
اُمَّةٌ اُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتَبَ وَلاَ نَحْسُبٌ اَلشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ
“Dari
Ibnu Umar RA. Dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda, kami adalah umat yang tidak
dapat menulis dan berhitung satu bulan itu seperti ini. Seperti ini maksudnya :
satu saat berjumlah 29 hari dan pada waktu lain 30 hari”. (HR. Bukhari)
Hadis
di atas dijadikan landasan untuk melemahkan metode Ru’yah al Hilal sebagai mana
yang kita yakini. Dalam pemahaman mereka, Rasulullah SAW menggunakan Ru’yah,
karena dizaman Rasul Muhammad SAW, belum mampu melakukan Hisab / perhitungan.
Oleh
karenanya, bagi mereka, metode Ru’yah Al Hilal sudah tidak relevan lagi di
zaman sekarang yang serba bertehnologi canggih ini di mana Metode Hisab
(Penentuan awal Ramadhan dengan Metode Perhitungan) di dukung oleh dan
didasarkan pada hitungan berbasis Komputer.
Pemahaman
tersebut sungguh belum bisa diterima karena kenyataannya di zaman Rasulullah
SAW, telah ada Sahabat-Sahabat yang mahir Ilmu Hisab terutama seperti sahabat
Ibnu Abas RA.
Kita
meyakini dan mengikuti; bahwa Ru’yah Al Hilal cara yang diajarkan, dianjurkan
dan yang telah dilaksanakan Rasulullah dalam menentukan awal dan akhir
Ramadhan; bukan dengan Hisab, atau malah dengan mengikuti keputusan Negara lain
yang berbeda Matla’.
Hadis
tentang Ru’yah Al Hilal dikukuhkan oleh para Ulama NU sebagai sebuah Keputusan
yang WAJIB diikuti oleh Warga NU. Maka, Berdasarkan Keputusan Munas Alim Ulama
Nahdlatul Ulama Tahun 1987 di PP Al Ihya Ulumaddin Kesugihan, ditetapkan bahwa:
warga NU/ Warga Nahdliyyin mengawali Puasa Romadlon dan Idul Fitri berdasarkan
Rukyat bil Fi’li / Ru’yah Al Hilal dan atau Istikmal jika proses Ru’yah Al
Hilal tidak dicapai karena terhalang awan/mendung, serta mengikuti Hasil Sidang
Itsbat oleh Pemerintah RI, juga berdasarkan Rukyatul Hilal.
Jika
Pemerintah RI ternyata menetapkan Awal Ramadhan dan atau Hari Raya Idul Fitri
dan Idul Adha berdasarkan Hisab semata dan bukan berdasarkan Ru’yatul Hilal
atas dasar Sumpah terhadap Dua Orang Saki atau lebih, seperti pernah terjadi
beberapa tahun yang lalu, maka Warga NU tidak Wajib mengikutinya. Artinya, demi
menjaga keyakinan yang kita anut, Warga NU tetap melaksanakan Ibadah Puasa
Ramadhan dan Merayakan Idul Fitri tetap berdasarkan hasil Ru’yatul Hilal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar